Inilah Beberapa Pejabat Pajak Terkorup di Indonesia

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, Ciri, Manfaat dan Asasnya

Lama tak terdengar kabar buruk terkait perpajakan di Indonesia, sehingga membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani mendapatkan predikat sebagai menteri terbaik yang pernah ada. Namun namanya dicoreng oleh salah seorang bawahannya yakni Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut bermula ketika sang istri pamer gaya hidup mewah hingga sang anak yang melakukan penganiayaan.

Kasus korupsi mengenai pajak tersebut bukanlah menjadi satu-satunya dalam sejarah, melainkan ada beberapa kasus besar lainnya. Kebetulan sekali, kami akan merangkum informasi terkait beberapa pejabat pajak terkorup di Indonesia. Daripada berlama-lama, langsung saja simak ulasannya sebagai berikut.

  1. Bahasyim Assifie

Kasus pertama yang akan kita bahas yakni kaiss Bahasyim Assifie. Yang di mana Bahasyim pernah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011 silam.

Keputusan tersebut berdasarkan penilaian majelis hakim, di mana Bahasyim terbukti telah melakukan korupsi dengan menerima suap oleh wajib pajak Kartini Mulyadi dengan total suap senilai Rp 1 miliar.

Kronologi dari kejadian tersebut bermula saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005.

Adapun Majelis Hakim mengatakan, bahwa harta kekayaan dari Bahasyim di duga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 yang telah disita oleh negara.

  1. Tomy Hindratno

Kasus berikutnya dilakukan oleh Tomy Hindratno yang kala itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. KPK Yamin bahwa Tomy telah menerima suap senilai Rp 280 juta atas kasus PT Bhakti Investama pada tahun 2013 silam.

Tomy Hindratno divomis hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya melakukan upaya banding namun pihak pengadilan malah menambah hukumannya lebih panjang yakni 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Belum dapat dipastikan mengapa Mahkamah Agung menambah hukuman penjara, namun hal itu dinilai setimpal atas kesalahan yang telah diperbuat.

  1. Eko Darmayanto dan Muhammad Adian Irwan Nuqrisa

Kasus berikutnya dilakukan oleh Eko dan Dian, yang di mana keduanya divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Desember 2013 lalu. Keduanya telah terbukti melakukan praktik siap senilai S$ 600 ribu terkait dengan pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima suap Rp,,250 miliar atas kepengurusan pajak PT Delta Internusa z dan PT Nusa Raya Cipta atas kepengurusan pajak US$ 150 ribu.

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan motif suap bukan hanya bersumber dari satu perusahaan saja, melainkan tiga perusahaan sekaligus. Namun publik menilai, hukumannya tidak sebanding dengan kesalahamnya.

  1. Handang Soekarno

Kasus korupsi dalam hal perpajakan terakhir yang akan kita bahas yakni ada Handang Soekarno, di mana dirinya berhasil di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada November 2016 silam. Adapun Tim Satgas KPK turut menita uang berupa dolar Amerika Serikat senilai Rp 1,139 miliar.

Jumlah tersebut tentunya bukan jumlah yang kecil untuk ukuran korupsi di Indonesia, melainkan jumlah yang fantastis. Namun, dirinya hanya dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pasca dirinya dibuktikan bersalah karena tekah menerima suap senilai 1,9 miliar.

Suap tersebut dilakukan oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Kasus tersebut menjadi salah satu kasus yang tidak pernah dilupakan sepanjang sejarah di Indonesia.

Itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan terkait beberapa pejabat pajak terkorup di Indonesia. Dan untuk cara lapor spt berada di artikel lainnya yaa soo jangan terlewatkan. Mudah-mudahan Negara Indonesia dapat menjadi negara yang bebas korupsi untuk kedepannya dan semoga informasi di atas dapat bermanfaat, terimakasih.