Menjelang Pemilu 2024, Kenali Perbedaan DPR dan DPRD Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Perbedaan DPR DPRD dan DPD - DPRD BANTEN

Menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024, kita telah akrab dengan proses pemilihan anggota DPRD, DPD, bahkan Presiden.

Dalam konteks ini, kita seringkali mengidentifikasi kehadiran partai politik sebagai elemen yang sangat kental dalam dinamika pemilihan umum. Tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam konteks Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di mana tidak terdapat keterlibatan partai politik.

Hal ini terkadang tercermin dalam baliho yang menampilkan individu tanpa simbol atau representasi partai politiknya. Namun, perbedaan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan memiliki landasan yang kuat yang perlu kita pahami lebih dalam.

  • Pengertian DPR dan DPRD
  • DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah Lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.

DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR saat ini adalah 575 orang. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.

  • DPRD merupakan kependekan dari Dewan Perwakilan Rakat Daerah. Secara sederhana, DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I dan juga tingkat II, yaitu Provinsi, kotamadya dan juga Kabupaten. DPRD terdapat pada setiap provinsi, kota dan juga kabupaten, yang dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan kepala daerah, bersamaan dengan pemilihan gubernur, walikota dan juga bupati di masing-masing daerah.

Perbedaan DPR dan DPRD

  • Tugas Dan Wewenang DPR
  1. Mengajukan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ke DPR.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Tugas Dan Wewenang DPRD
  1. Membentuk Perda bersama Gubernur.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannya.
  5. Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.